Makanan
Sunan Abu Daud : 3247
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3247
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَاهُ زَادَ فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيَدْعُ
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Apabila salah seorang di antara kalian diundang untuk menghadiri sebuah pesta, maka hendaknya ia mendatanginya!"Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dengan makna yang sama, ia menambahkan:"Jika tidak berpuasa hendaklah ia makan, jika sedang berpuasa hendaklah ia (memberikan) doa."
Sunan Abu Daud : 3248
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3248
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُصَفَّى حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ حَدَّثَنَا الزُّبَيْدِيُّ عَنْ نَافِعٍ بِإِسْنَادِ أَيُّوبَ وَمَعْنَاهُ
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Apabila salah seorang di antara kalian mengundang saudaranya, hendaknya ia memenuhi undangannya baik berupa pesta atau yang semisalnya!"Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mushaffa] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] telah menceritakan kepada kami [Az Zubaidi] dari [Nafi'] dengan sanad dan makna hadits Ayyub.
Sunan Abu Daud : 3249
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3249
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ دُعِيَ فَلْيُجِبْ فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa diundang hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, jika mau ia boleh makan, dan jika mau ia boleh untuk tidak makan."
