Sunan Abu Daud Hadits 1367 - Keringanan Menyisakan Sepertiga Panen
Toleransi dalam Menaksir Zakat Hasil Kebun
Sunan Abu Daud : 1367
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1367
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ خُبَيْبِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ جَاءَ سَهْلُ بْنُ أَبِي حَثْمَةَ إِلَى مَجْلِسِنَا قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا خَرَصْتُمْ فَجُذُّوا وَدَعُوا الثُّلُثَ فَإِنْ لَمْ تَدَعُوا أَوْ تَجُذُّوا الثُّلُثَ فَدَعُوا الرُّبْعَ قَالَ أَبُو دَاوُد الْخَارِصُ يَدَعُ الثُّلُثَ لِلْحِرْفَةِ
Abdurrahman bin Mas'ud Diriwayatkan dari:
[Sahl bin Abu Hatsmah] telah datang ke majelis Kami, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan Kami, beliau bersabda:"Apabila kalian telah memperkirakan buah yang ada di pohon maka potonglah dan biarkan sepertiganya, apabila kalian tidak membiarkan atau tidak memotong sepertiga maka tinggalkan seperempat."Abu Daud berkata: orang yang memperkirakan meninggalkan sepertiga untuk pekerjaan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Petugas penghitung taksiran panen wajib bersikap berbaik hati menyisihkan seperempat atau sepertiga lahan bebas tanpa terkena potongan zakat.
- Persentase yang dibebaskan itu adalah potret keringanan Islam memberi hak privasi buat para pemilik pohon memakan santapan hasil tanahnya.
- Hukum pajak Islam pantang bersifat memeras mencekik warga, ia senantiasa ramah memberi ruang porsi kesenangan untuk kalangan bawah.
