Sunan Abu Daud Hadits 1376 - Fleksibilitas Pembayaran Zakat Fitrah
Keluwesan dalam Mengganti Bahan Pokok Zakat Fitrah
Sunan Abu Daud : 1376
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1376
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَسُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْعَتَكِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَعَدَلَ النَّاسُ بَعْدُ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ قَالَ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يُعْطِي التَّمْرَ فَأُعْوِزَ أَهْلُ الْمَدِينَةِ التَّمْرَ عَامًا فَأَعْطَى الشَّعِيرَ
Abdullah Diriwayatkan dari:
Setelah itu orang-orang beralih kepada setengah sha' gandum. Nafi' berkata: dan Abdullah memberikan kurma, kemudian penduduk Madinah sulit mendapatkan kurma selama satu tahun, kemudian ia memberikan gandum.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pembayaran zakat fitrah selalu bisa menyesuaikan dengan jenis komoditas makanan pokok yang paling mudah didapatkan saat itu.
- Diperbolehkan untuk mengganti bahan kebiasaan bayar zakat dari satu bahan ke bahan lain jika terjadi kelangkaan pangan.
- Agama Islam selalu memberikan solusi yang tidak memberatkan bagi umatnya dalam urusan menunaikan kewajiban amal ibadah.
