Sunan Abu Daud Hadits 1383 - Aturan Menyegerakan Pembayaran Zakat

Bolehkah Menyegerakan Pembayaran Zakat Sebelum Waktunya?

Sunan Abu DaudNomor Hadis 1383

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّا عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ حُجَيَّةَ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ قَالَ مَرَّةً فَأَذِنَ لَهُ فِي ذَلِكَ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ هُشَيْمٌ عَنْ مَنْصُورِ بْنِ زَاذَانَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَدِيثُ هُشَيْمٍ أَصَحُّ

Ali Diriwayatkan dari:

Al Abbas bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai menyegerakan zakat sebelum wajib atas mereka? Kemudian beliau memberikan rukhshah baginya dalam hal tersebut.Abu Daud berkata: [Husyaim] telah meriwayatkan hadits ini dari [Manshur bin Zadzan] dari [Al Hakam] dari [Al Hasan bin Muslim] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan hadits Husyaim lebih shahih.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menyegerakan penyerahan uang maupun harta zakat sebelum habis batas waktu wajib setahun dinilai boleh.
  • Pemberian keringanan serta kelonggaran dalam ibadah harta sangat dianjurkan jika itu berdampak positif menolong fakir miskin.
  • Semangat yang tinggi dari umat untuk mempercepat kedatangan saluran bantuan kepada sesama akan dinilai kebaikan tambahan.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami