Sunan Abu Daud Hadits 1495 - Mengirim Hewan Kurban ke Makkah
Hukum Mengirim Hewan Kurban ke Makkah Tanpa Berihram
Sunan Abu Daud : 1495
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1495
حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ خَالِدٍ الرَّمْلِيُّ الْهَمَدَانِيُّ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ أَنَّ اللَّيْثَ بْنَ سَعْدٍ حَدَّثَهُمْ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ وَعَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُهْدِي مِنْ الْمَدِينَةِ فَأَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِهِ ثُمَّ لَا يَجْتَنِبُ شَيْئًا مِمَّا يَجْتَنِبُ الْمُحْرِمُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dari Madinah, dan aku yang menjalin kalung-kalung hewan kurbannya, kemudian beliau tidak menjauhi sesuatupun diantara perkara-perkara yang dijauhi orang yang berihram.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan mengirim hewan kurban ke Tanah Makkah meskipun pemiliknya tidak ikut berangkat haji atau umrah.
- Memberikan tanda berupa kalung pada hewan kurban merupakan sunnah agar mudah dikenali oleh orang-orang.
- Mengirim hewan kurban tidak membuat seseorang terkena larangan ihram selama ia masih berada di luar miqat.
