Sunan Abu Daud Hadits 1506 - Upah Tukang Jagal Kurban
Larangan Memberikan Daging Kurban sebagai Upah Jagal
Sunan Abu Daud : 1506
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1506
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ يَعْنِي ابْنَ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَقْسِمَ جُلُودَهَا وَجِلَالَهَا وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Ali Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkanku menyembelih untanya dan membagikan kulitnya serta segala yang ada diatasnya, dan beliau memerintahkan agar aku tidak memberikan sesuatupun kepada orang yang menyembelih. Beliau bersabda: "Kami akan memberinya dari diri Kami."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Panitia kurban bertanggung jawab penuh mendistribusikan daging, kulit, dan seluruh bagian tubuh hewan kurban secara adil.
- Haram hukumnya memberikan bagian apapun dari hewan kurban kepada tukang potong sebagai alat pembayaran upah kerjanya.
- Upah atau biaya untuk tukang potong harus disiapkan dan dibayar menggunakan harta pribadi dari pihak yang berkurban.
