Sunan Abu Daud Hadits 1536 - Tata Cara Tahallul dan Haji Tamattu'
Penjelasan Hadits Tentang Aturan Tahallul dan Haji Tamattu'
Sunan Abu Daud : 1536
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1536
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ حَدَّثَنِي الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى إِذَا كَانَ بِعُسْفَانَ قَالَ لَهُ سُرَاقَةُ بْنُ مَالِكٍ الْمُدْلَجِيُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْضِ لَنَا قَضَاءَ قَوْمٍ كَأَنَّمَا وُلِدُوا الْيَوْمَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ أَدْخَلَ عَلَيْكُمْ فِي حَجِّكُمْ هَذَا عُمْرَةً فَإِذَا قَدِمْتُمْ فَمَنْ تَطَوَّفَ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ فَقَدْ حَلَّ إِلَّا مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ
Telah menceritakan kepada Kami [Hannad bin As Sari], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Zaidah], telah mengabarkan kepada Kami [Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz], telah menceritakan kepadaku [Ar Rabi' bin Sabrah] dari [ayahnya], ia berkata:Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hingga setelah berada di 'Usfan, Suraqah bin Malik Al Mudlaji berkata kepada beliau: wahai Rasulullah, jelaskan kepada Kami dengan penjelasan bagi kaum yang seolah-olah mereka baru terlahir hari ini. Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah ta'ala telah memasukkan umrah dalam haji kalian ini. Apabila kalian datang maka orang yang melakukan thawaf di Ka'bah dan Shafa serta Marwa berarti ia telah bertahallul kecuali orang yang membawa hewan kurban."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ibadah umrah dapat digabungkan pelaksanaannya ke dalam rangkaian ibadah haji.
- Jamaah yang tidak membawa hewan kurban diperbolehkan untuk langsung tahallul setelah selesai thawaf dan sai.
- Jamaah haji yang membawa hewan kurban diwajibkan untuk menahan diri dari tahallul sampai hari penyembelihan tiba.
