Sunan Abu Daud Hadits 1601 - Thawaf Naik Unta Saat Haji
Keringanan Melakukan Thawaf Berkendaraan Saat Haji Wada'
Sunan Abu Daud : 1601
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1601
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَافَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى بَعِيرٍ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan thowaf pada saat haji wada' di atas unta, dan mengusap rukun menggunakan tongkat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam memberikan kemudahan dengan membolehkan ibadah thawaf dilakukan sambil menggunakan kendaraan/tunggangan.
- Diperbolehkan menggunakan bantuan alat seperti tongkat untuk mengusap rukun Ka'bah jika tidak terjangkau tangan.
- Tindakan ini menunjukkan sikap santai dan tidak memberatkan (rukshah) dalam syariat ibadah haji.
