Sunan Abu Daud Hadits 2351 - Pemberian untuk Budak dan Wanita dalam Perang
Hukum Pemberian Harta Rampasan Militer bagi Budak dan Wanita
Sunan Abu Daud : 2351
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2351
حَدَّثَنَا مَحْبُوبُ بْنُ مُوسَى أَبُو صَالِحٍ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ الْفَزَارِيُّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ الْمُخْتَارِ بْنِ صَيْفِيٍّ عَنْ يَزِيدَ بْنِ هُرْمُزَ قَالَ كَتَبَ نَجْدَةُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَسْأَلُهُ عَنْ كَذَا وَكَذَا وَذَكَرَ أَشْيَاءَ وَعَنْ الْمَمْلُوكِ أَلَهُ فِي الْفَيْءِ شَيْءٌ وَعَنْ النِّسَاءِ هَلْ كُنَّ يَخْرُجْنَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَلْ لَهُنَّ نَصِيبٌ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَوْلَا أَنْ يَأْتِيَ أُحْمُوقَةً مَا كَتَبْتُ إِلَيْهِ أَمَّا الْمَمْلُوكُ فَكَانَ يُحْذَى وَأَمَّا النِّسَاءُ فَقَدْ كُنَّ يُدَاوِينَ الْجَرْحَى وَيَسْقِينَ الْمَاءَ
Yazid bin Hurmuz Diriwayatkan dari:
Najdah menulis surat kepada [Ibnu Abbas] ia bertanya mengenai ini dan ini -Yazid menyebutkan beberapa hal- dan mengenai budak, apakah ia mendapatkan fai`? Dan mengenai wanita, apakah mereka keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Dan apakah mereka mendapatkan bagian? Kemudian Ibnu Abbas berkata: Seandainya ia tidak melakukan perbuatan orang-orang yang bodoh maka aku tidak akan mengirim surat kepadanya. Adapun budak maka ia diberi pemberian, dan adapun para wanita maka mereka mengobati dan memberi minum.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Para wanita diperbolehkan secara agama untuk ikut dalam perjalanan perang asalkan mengisi posisi pendukung logistik dan perawat.
- Tenaga medis serta relawan pembawa air minum memiliki tempat yang mulia di tengah kecamuk peperangan.
- Mereka yang berstatus sebagai relawan pendukung tetap berhak dihormati lelahnya dengan pemberian atau apresiasi santunan dari harta rampasan.
