Sunan Abu Daud Hadits 2415 - Syarat Umur Hewan Kurban
Aturan Umur Hewan: Musinnah dan Jadza'ah
Sunan Abu Daud : 2415
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2415
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي شُعَيْبٍ الْحَرَّانِيُّ حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Janganlah kalian menyembelih kecuali domba yang berumur tiga tahun, kecuali kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang berumur satu tahun."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syarat utama hewan kurban adalah harus cukup umur atau mencapai batas usia 'musinnah'.
- Apabila sulit mendapat hewan musinnah, diperbolehkan menggunakan domba 'jadza'ah' yang usianya lebih muda.
- Agama Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah sesuai kemampuan tanpa melanggar batas syariat.
