Sunan Abu Daud Hadits 2434 - Hukum Sembelihan Ahli Kitab
Penjelasan Hadits Tentang Status Halal Makanan Ahli Kitab
Sunan Abu Daud : 2434
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2434
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ ثَابِتٍ الْمَرْوَزِيُّ حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَزِيدَ النَّحْوِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ { فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ } { وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرْ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ } فَنُسِخَ وَاسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ فَقَالَ { وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ }
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
{Makanlah apa yang telah disebutkan nama Allah padanya}, {Dan jangan kalian makan apa yang yang belum disebutkan nama Allah padanya.} Kemudian hal tersebut dihapuskan dan Allah mengecualikan dari hal tersebut, Allah berfirman: {Dan makanan orang-orang ahli kitab adalah halal bagimu dan makananmu adalah halal bagi mereka.}
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syarat umum memakan daging hewan ternak adalah hewan tersebut harus disembelih dengan mengucap nama Allah.
- Terdapat kelonggaran hukum yang menghalalkan kaum muslimin untuk memakan sembelihan atau makanan dari Ahli Kitab.
- Agama Islam memberikan batasan toleransi yang jelas dan memudahkan dalam urusan hubungan sosial antar umat beragama.
