Sunan Abu Daud Hadits 2443 - Larangan Syarithatu Syaithan
Mengenal Syarithatu Syaithan dan Bahaya Menyembelih Hewan Secara Asal
Sunan Abu Daud : 2443
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2443
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ وَالْحَسَنُ بْنُ عِيسَى مَوْلَى ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ زَادَ ابْنُ عِيسَى وَأَبِي هُرَيْرَةَ قَالَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَرِيطَةِ الشَّيْطَانِ زَادَ ابْنُ عِيسَى فِي حَدِيثِهِ وَهِيَ الَّتِي تُذْبَحُ فَيُقْطَعُ الْجِلْدُ وَلَا تُفْرَى الْأَوْدَاجُ ثُمَّ تُتْرَكُ حَتَّى تَمُوتَ
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari], dan [Al Hasan bin Isa] mantan budak Ibnu Al Mubarak, dari Ibnu Al Mubarak dari [Ma'mar] dari ['Amr bin Abdullah], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], Ibnu Isa menambahkan: dan dari [Abu Hurairah] mereka berdua mengatakan:Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari syarithatu syaithan (hewan yang ketika disembelih urat lehernya tidak terpotong dengan sempurna), Ibnu Isa menambahkan dalam haditsnya: Yaitu yang disembelih dengan memotong kulit dan urat-urat leher tidak dipotong kemudian dibiarkan hingga mati.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penyembelihan baru dianggap sah apabila pisau berhasil memutuskan jalur napas dan urat pembuluh darah utama pada leher.
- Menggores leher seadanya dan membiarkan binatang menemui ajalnya secara lambat merupakan penyiksaan berat.
- Setiap umat muslim harus terus memperbarui pengetahuannya tentang tata cara dan adab potong hewan sebelum bertindak langsung.
