Sunan Abu Daud Hadits 245 - Tata Cara Shalat Wanita Mustahadhah
Mengatur Ibadah Saat Darah Keluar Berkepanjangan
Sunan Abu Daud : 245
Sunan Abu DaudNomor Hadis 245
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا أَبُو عَقِيلٍ عَنْ بُهَيَّةَ قَالَتْ سَمِعْتُ امْرَأَةً تَسْأَلُ عَائِشَةَ عَنْ امْرَأَةٍ فَسَدَ حَيْضُهَا وَأُهْرِيقَتْ دَمًا فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ آمُرَهَا فَلْتَنْظُرْ قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحِيضُ فِي كُلِّ شَهْرٍ وَحَيْضُهَا مُسْتَقِيمٌ فَلْتَعْتَدَّ بِقَدْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَيَّامِ ثُمَّ لِتَدَعْ الصَّلَاةَ فِيهِنَّ أَوْ بِقَدْرِهِنَّ ثُمَّ لِتَغْتَسِلْ ثُمَّ لِتَسْتَثْفِرْ بِثَوْبٍ ثُمَّ لِتُصَلِّ
Buhayyah Diriwayatkan dari:
Saya mendengar seorang wanita bertanya kepada [Aisyah] tentang wanita yang haidlnya berlalu, sementara darah tetap mengalir? Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkanku untuk memerintahkannya menunggu sebatas (tanggal) kebiasaannya haidl pada setiap bulan, dan dia menghitung haidlnya sesuai dengan (tanggal) kebiasaannya serta meninggalkan shalat sesuai dengan hari haidlnya yang biasa, kemudian dia mandi dan hendaklah menutup kemaluannya dengan kain lalu shalat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penyelesaian masalah haid berlebih selalu dikembalikan pada rutinitas bulanan yang biasa dialami wanita tersebut.
- Menggunakan penahan seperti pembalut atau kain sangat dianjurkan untuk menjaga kebersihan pakaian saat hendak shalat.
- Ibadah shalat tetap sah dikerjakan meski keluar darah, asalkan sudah diusahakan kebersihan maksimal sebelumnya.
