Sunan Abu Daud Hadits 2452 - Memilih Jenis Kelamin Kambing Aqiqah
Memilih Kambing Jantan atau Betina untuk Syariat Aqiqah
Sunan Abu Daud : 2452
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2452
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سِبَاعِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَقِرُّوا الطَّيْرَ عَلَى مَكِنَاتِهَا قَالَتْ وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ أَذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
Ummu Kurz Diriwayatkan dari:
Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:"Biarkan burung berada pada tempatnya!" ia berkata: Dan saya mendengar beliau berkata: "Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing tidak bermasalah bagi kalian apakah jantan atau betina."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam melarang keras kebiasaan buruk masyarakat masa lalu yang memercayai ramalan nasib lewat pergerakan burung terbang.
- Pemilihan jenis kelamin untuk hewan aqiqah sangat bebas, umat Islam boleh memakai kambing jantan maupun kambing betina.
- Aturan pelaksanaan aqiqah dibangun atas prinsip kemudahan sehingga tidak sampai menyusahkan keadaan ekonomi orang tua sang bayi.
