Sunan Abu Daud Hadits 2548 - Ancaman Bagi Pemungut Pajak Zhalim
Hukum Pemungut Pajak Zhalim dalam Pandangan Hadits
Sunan Abu Daud : 2548
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2548
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِمَاسَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
'Uqbah bin 'Amir Diriwayatkan dari:
Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:"Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengambil harta orang lain tanpa alasan syariat yang benar adalah perbuatan dosa besar yang dilarang keras.
- Terdapat ancaman tidak masuk surga bagi pemungut pajak yang menzhalimi dan merugikan masyarakat.
- Setiap muslim diwajibkan untuk berhati-hati dalam memilih pekerjaan agar tidak memakan harta yang diharamkan.
