Hadis 2566
Sunan Abu Daud : 2566
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2566
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلًّا فَإِلَيْنَا
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], dari [Adi bin Tsabit] dari [Abu Hazim], dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa yang meninggalkan harta maka untuk para pewarisnya, dan barang siapa yang meninggalkan tanggungan keluarga maka kamilah yang menanggungnya."
