Sunan Abu Daud Hadits 2640 - Pembagian Harta Penaklukan
Aturan Adil Pembagian Harta Rampasan dari Kampung Taklukan
Sunan Abu Daud : 2640
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2640
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا بِهِ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا قَرْيَةٍ أَتَيْتُمُوهَا وَأَقَمْتُمْ فِيهَا فَسَهْمُكُمْ فِيهَا وَأَيُّمَا قَرْيَةٍ عَصَتْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ خُمُسَهَا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ ثُمَّ هِيَ لَكُمْ
Hammam bin Munabbih Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrzzaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih], ia berkata: ini adalah yang diceritakan [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Kampung manapun yang kalian datangi dan kalian tinggali maka saham kalian ada padanya, dan kampung manapun yang berdurhaka kepada Allah dan rasulNya maka seperlimanya adalah untuk Allah dan Rasul, kemudian kampung tersebut milik kalian."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Agama Islam telah mengatur tata cara pengelolaan harta rampasan perang dengan sangat rapi dan adil antara pihak negara dan para pasukan.
- Dana hasil seperlima (khumus) ditarik oleh pimpinan negara demi disalurkan untuk kepentingan agama, masyarakat miskin, dan kerabat Nabi.
- Prajurit Muslim yang berlelah-lelah ikut serta dalam peperangan diberikan hak kepemilikan yang sah dari pembagian harta rampasan musuh.
