Sunan Abu Daud Hadits 2640 - Pembagian Harta Penaklukan

Aturan Adil Pembagian Harta Rampasan dari Kampung Taklukan

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2640

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا بِهِ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا قَرْيَةٍ أَتَيْتُمُوهَا وَأَقَمْتُمْ فِيهَا فَسَهْمُكُمْ فِيهَا وَأَيُّمَا قَرْيَةٍ عَصَتْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ خُمُسَهَا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ ثُمَّ هِيَ لَكُمْ

Hammam bin Munabbih Diriwayatkan dari:

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrzzaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih], ia berkata: ini adalah yang diceritakan [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Kampung manapun yang kalian datangi dan kalian tinggali maka saham kalian ada padanya, dan kampung manapun yang berdurhaka kepada Allah dan rasulNya maka seperlimanya adalah untuk Allah dan Rasul, kemudian kampung tersebut milik kalian."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Agama Islam telah mengatur tata cara pengelolaan harta rampasan perang dengan sangat rapi dan adil antara pihak negara dan para pasukan.
  • Dana hasil seperlima (khumus) ditarik oleh pimpinan negara demi disalurkan untuk kepentingan agama, masyarakat miskin, dan kerabat Nabi.
  • Prajurit Muslim yang berlelah-lelah ikut serta dalam peperangan diberikan hak kepemilikan yang sah dari pembagian harta rampasan musuh.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami