Sunan Abu Daud Hadits 2650 - Larangan Memajaki Muslim
Larangan Memungut Pajak Sepersepuluh dari Kaum Muslimin
Sunan Abu Daud : 2650
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2650
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَكْرِ بْنِ وَائِلٍ عَنْ خَالِهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُعَشِّرُ قَوْمِي قَالَ إِنَّمَا الْعُشُورُ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Atho`], dari [seorang laki-laki dari Bakr bin Wail], dari [pamannya], ia berkata:Aku katakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wahai Rasulullah, apakah aku mewajibkan sepersepuluh atas kaumku?" Beliau berkata: "Sesungguhnya sepersepuluh adalah kewajiban atas orang-orang yahudi dan nashrani."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pemimpin atau petugas penagih tidak boleh memungut pajak usyur dari umat Islam.
- Aturan penarikan harta sebesar sepersepuluh adalah hukum khusus bagi kaum ahli kitab.
- Islam sangat melindungi hak kepemilikan harta seorang muslim dari pungutan yang tidak berdasar.
