Sunan Abu Daud Hadits 2655 - Muslim Bebas Jizyah
Keislaman Seseorang Menggugurkan Kewajiban Jizyah
Sunan Abu Daud : 2655
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2655
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْجَرَّاحِ عَنْ جَرِيرٍ عَنْ قَابُوسَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ جِزْيَةٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ قَالَ سُئِلَ سُفْيَانُ عَنْ تَفْسِيرِ هَذَا فَقَالَ إِذَا أَسْلَمَ فَلَا جِزْيَةَ عَلَيْهِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Orang muslim tidak wajib membayar jizyah."Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir, ia berkata: Sufyan ditanya mengenai tafsir hadits ini, kemudian ia berkata: Apabila ia telah masuk Islam maka tidak wajib ia membayar jizyah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kewajiban jizyah secara eksklusif hanya diberlakukan untuk warga non-muslim.
- Seseorang yang memeluk agama Islam secara otomatis gugur dari tanggung jawab membayar jizyah.
- Hukum syariat selalu menyesuaikan dengan status keimanan seseorang tanpa memberatkan.
