Sunan Abu Daud Hadits 2736 - Bidara & Kapur Barus
Panduan Praktis Membilas Jenazah Menggunakan Bidara dan Kapur Barus
Sunan Abu Daud : 2736
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2736
حَدَّثَنَا هُدْبَةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ أَنَّهُ كَانَ يَأْخُذُ الْغُسْلَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ يَغْسِلُ بِالسِّدْرِ مَرَّتَيْنِ وَالثَّالِثَةَ بِالْمَاءِ وَالْكَافُورِ
Muhammad bin Sirin Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Hudbah bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Muhammad bin Sirin] bahwaIa mengambil (cara) memandikan (mayat) dari [Ummu 'Athiyyah] dengan daun bidara dua kali dan ketiganya dengan air dan kapur barus.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Air rebusan daun bidara sangat ideal digunakan di tahap awal memandikan jenazah untuk merontokkan kotoran.
- Campuran kapur barus dipakai secara spesifik pada guyuran terakhir demi mengawetkan dan mengharumkan bau jenazah.
- Meneladani praktik turun-temurun para sahabat dalam mengurus jenazah merupakan bentuk pelestarian ajaran sunnah Rasulullah.
