Sunan Abu Daud Hadits 2813 - Hukum Menggali dan Memindahkan Jenazah
Hadits Tentang Kisah Menggali Kubur dan Memindahkan Jenazah
Sunan Abu Daud : 2813
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2813
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ أَبِي مَسْلَمَةَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ دُفِنَ مَعَ أَبِي رَجُلٌ فَكَانَ فِي نَفْسِي مِنْ ذَلِكَ حَاجَةٌ فَأَخْرَجْتُهُ بَعْدَ سِتَّةِ أَشْهُرٍ فَمَا أَنْكَرْتُ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا شُعَيْرَاتٍ كُنَّ فِي لِحْيَتِهِ مِمَّا يَلِي الْأَرْضَ
Jabir Diriwayatkan dari:
Terdapat seorang laki-laki yang di kubur bersama ayahku. Dan dalam hatiku terdapat keinginan untuk mengeluarkannya. Kemudian setelah enam bulan aku keluarkan jasad ayahku, dan aku tidak mendapati perubahan sedikitpun darinya selain beberapa rambut yang ada di jenggotnya menyentuh tanah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan untuk membongkar dan memindahkan jenazah ke liang lahat lain apabila terdapat hajat atau alasan yang dapat dibenarkan.
- Allah memiliki kuasa penuh untuk menjaga keutuhan jasad hamba-Nya yang saleh di alam kubur meskipun waktu telah lama berlalu.
- Bukti keistimewaan sahabat yang jasadnya tetap utuh tanpa perubahan berarti setelah enam bulan dikuburkan.
