Sunan Abu Daud Hadits 2828 - Hukum Larangan Bersumpah Atas Nama Bapak
Hukum Bersumpah dengan Nama Bapak dalam Islam
Sunan Abu Daud : 2828
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2828
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَدْرَكَهُ وَهُوَ فِي رَكْبٍ وَهُوَ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَسْكُتْ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَ مَعْنَاهُ إِلَى بِآبَائِكُمْ زَادَ قَالَ عُمَرُ فَوَاللَّهِ مَا حَلَفْتُ بِهَذَا ذَاكِرًا وَلَا آثِرًا
Umar bin Al Khaththab Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mendapatinya sementara ia berada diantara orang-orang yang melakukan safar, dan ia bersumpah dengan nama bapaknya. Kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya Allah melarang kalian dari bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian. Barangsiapa yang bersumpah, maka hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau hendaknya (lebih baik) ia diam."Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri], dari [Salim] dari [ayahnya] dari Umar radliyallahu 'anhu ia berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Seperti makna hadits tersebut hingga lafazh: "Dengan nama bapak-bapak kalian." Ia menambahkan, Umar berkata: Demi Allah, aku tidak bersumpah dengan hal ini baik ingat atau tidak.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam melarang umatnya bersumpah dengan menyebut nama bapak atau nenek moyang.
- Sumpah hanya boleh diucapkan dengan menyebut nama dan sifat Allah.
- Lebih baik diam daripada mengucapkan sumpah dengan nama selain Allah.
