Sunan Abu Daud Hadits 2832 - Pengertian Laghwu Yamin

Pengertian Laghwu Yamin atau Sumpah yang Tidak Disengaja

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2832

حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ السَّامِيُّ حَدَّثَنَا حَسَّانُ يَعْنِي ابْنَ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ يَعْنِي الصَّائِغَ عَنْ عَطَاءٍ فِي اللَّغْوِ فِي الْيَمِينِ قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هُوَ كَلَامُ الرَّجُلِ فِي بَيْتِهِ كَلَّا وَاللَّهِ وَبَلَى وَاللَّهِ قَالَ أَبُو دَاوُد كَانَ إِبْرَاهِيمُ الصَّائِغُ رَجُلًا صَالِحًا قَتَلَهُ أَبُو مُسْلِمٍ بِعَرَنْدَسَ قَالَ وَكَانَ إِذَا رَفَعَ الْمِطْرَقَةَ فَسَمِعَ النِّدَاءَ سَيَّبَهَا قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ دَاوُدُ بْنُ أَبِي الْفُرَاتِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ الصَّائِغِ مَوْقُوفًا عَلَى عَائِشَةَ وَكَذَلِكَ رَوَاهُ الزُّهْرِيُّ وَعَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ وَمَالِكُ بْنُ مِغْوَلٍ وَكُلُّهُمْ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ عَائِشَةَ مَوْقُوفًا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah As Sami], telah menceritakan kepada kami [Hassan bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Ash Shaigh] dari ['Atha`] mengenai laghwu yamin (sumpah palsu, main-main), ia berkata: [Aisyah] berkata: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Laghwu yamin adalah perkataan seseorang yang ia ucapkan di rumahnya: 'Tidak demi Allah' dan 'Benar demi Allah.'"Abu Daud berkata: Ibrahim Ash Shaigh adalah orang shalih, ia dibunuh oleh Abu Muslim di 'Arandas. 'Atho` berkata: ia apabila mengangkat palu kemudian mendengar suara adzan maka ia meninggalkannya. Abu Daud berkata: hadits ini diriwayatkan oleh [Daud bin Abu Al Furat] dari [Ibrahim Ash Shaigh] secara mauquf kepada [Aisyah]. Begitu juga diriwayatkan oleh [Az Zuhri], [Abdul Malik bin Abu Sulaiman], dan [Malik bin Mighwal], seluruh mereka dari [Atha'] dari [Aisyah] secara mauquf.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sumpah lisan yang tidak disengaja di dalam percakapan disebut sebagai laghwu yamin.
  • Laghwu yamin tidak mendatangkan dosa dan tidak mewajibkan pembayaran kafarah.
  • Walau dimaafkan, umat Islam tetap dianjurkan menjaga lisan dari mempermainkan nama Allah.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami