Sunan Abu Daud Hadits 2839 - Membatalkan Sumpah Insya Allah Tanpa Dosa
Hukum Membatalkan Sumpah yang Disertai Ucapan Insya Allah
Sunan Abu Daud : 2839
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2839
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى وَمُسَدَّدٌ وَهَذَا حَدِيثُهُ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَلَفَ فَاسْتَثْنَى فَإِنْ شَاءَ رَجَعَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ غَيْرَ حِنْثٍ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], dan [Musaddad] dan ini adalah haditsnya, mereka berdua mengatakan: telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Ayyub] dari [Nafi'], dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa yang bersumpah dan mengucapkan insya Allah, apabila ia menghendaki maka ia kembali dan apabila ia menghendaki maka ia meninggalkannya tanpa berdosa."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sumpah yang diikuti dengan Insya Allah tidak mewajibkan denda (kafarah) bila dibatalkan.
- Seseorang dibebaskan dari dosa apabila keadaan mendesaknya untuk tidak menepati sumpah tersebut.
- Hukum ini memudahkan umat Islam dalam menyesuaikan niat dan kondisi yang tidak terduga.
