Hadis 2919

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2919

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ بُشَيْرِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ التَّمْرِ بِالتَّمْرِ وَرَخَّصَ فِي الْعَرَايَا أَنْ تُبَاعَ بِخَرْصِهَا يَأْكُلُهَا أَهْلُهَا رُطَبًا

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] bahwaRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual kurma dengan kurma, dan memberikan keringanan dalam 'araya (menjual buah di atas pohon) yang dijual dengan menaksirnya, yang dimakan pemiliknya dalam keadaan berupa ruthab.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami