Sunan Abu Daud Hadits 2975 - Hukum Sewa Hewan
Hukum Mengambil Upah Sewa Hewan Pejantan
Sunan Abu Daud : 2975
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2975
حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari upah hewan pejantan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang mengambil bayaran dari jasa mengawinkan atau menyewakan hewan pejantan.
- Transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian hasil dilarang dalam syariat Islam.
- Anjuran untuk mengutamakan tolong-menolong antar pemilik hewan ternak tanpa mencari keuntungan semata.
