Sunan Abu Daud Hadits 2975 - Hukum Sewa Hewan

Hukum Mengambil Upah Sewa Hewan Pejantan

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2975

حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari upah hewan pejantan.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dilarang mengambil bayaran dari jasa mengawinkan atau menyewakan hewan pejantan.
  • Transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian hasil dilarang dalam syariat Islam.
  • Anjuran untuk mengutamakan tolong-menolong antar pemilik hewan ternak tanpa mencari keuntungan semata.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami