Sunan Abu Daud Hadits 3002 - Bahaya Dua Transaksi Dalam Satu Akad

Larangan Membuat Kesepakatan Ganda dalam Satu Jual Beli

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3002

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ زَكَرِيَّا عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa melakukan dua transaksi dalam satu transaksi maka baginya kekurangannya atau riba."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Setiap akad jual beli harus tunggal, jelas harganya, dan diputuskan metode pembayarannya sebelum berpisah.
  • Menggabungkan dua syarat atau harga mengambang dalam satu kali pembelian berpotensi menjerumuskan kepada riba.
  • Kejelasan kesepakatan bisnis sangat penting untuk menghindari perdebatan dan kecurangan di masa depan.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami