Sunan Abu Daud Hadits 3002 - Bahaya Dua Transaksi Dalam Satu Akad
Larangan Membuat Kesepakatan Ganda dalam Satu Jual Beli
Sunan Abu Daud : 3002
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3002
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ زَكَرِيَّا عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa melakukan dua transaksi dalam satu transaksi maka baginya kekurangannya atau riba."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Setiap akad jual beli harus tunggal, jelas harganya, dan diputuskan metode pembayarannya sebelum berpisah.
- Menggabungkan dua syarat atau harga mengambang dalam satu kali pembelian berpotensi menjerumuskan kepada riba.
- Kejelasan kesepakatan bisnis sangat penting untuk menghindari perdebatan dan kecurangan di masa depan.
