Sunan Abu Daud Hadits 3008 - Jual Beli Salaf
Hukum Mengalihkan Barang dalam Jual Beli Salaf
Sunan Abu Daud : 3008
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3008
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا أَبُو بَدْرٍ عَنْ زِيَادِ بْنِ خَيْثَمَةَ عَنْ سَعْدٍ يَعْنِي الطَّائِيَّ عَنْ عَطِيَّةَ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَلَا يَصْرِفْهُ إِلَى غَيْرِهِ
Abu Sa'id Al Khudri Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa menjual sesuatu secara salaf, maka janganlah ia mengalihkannya kepada pihak lain."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam melarang kita untuk menjual barang yang belum sepenuhnya kita terima atau kita pegang fisiknya.
- Sistem jual beli pesanan (salaf/salam) diperbolehkan, namun dengan syarat ketat tidak boleh dialihkan ke pihak ketiga sebelum proses serah terima selesai.
- Aturan dari larangan ini berfungsi untuk melindungi pembeli dan penjual dari risiko perselisihan atau penipuan dalam berbisnis.
