Sunan Abu Daud Hadits 3008 - Jual Beli Salaf

Hukum Mengalihkan Barang dalam Jual Beli Salaf

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3008

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا أَبُو بَدْرٍ عَنْ زِيَادِ بْنِ خَيْثَمَةَ عَنْ سَعْدٍ يَعْنِي الطَّائِيَّ عَنْ عَطِيَّةَ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَلَا يَصْرِفْهُ إِلَى غَيْرِهِ

Abu Sa'id Al Khudri Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa menjual sesuatu secara salaf, maka janganlah ia mengalihkannya kepada pihak lain."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam melarang kita untuk menjual barang yang belum sepenuhnya kita terima atau kita pegang fisiknya.
  • Sistem jual beli pesanan (salaf/salam) diperbolehkan, namun dengan syarat ketat tidak boleh dialihkan ke pihak ketiga sebelum proses serah terima selesai.
  • Aturan dari larangan ini berfungsi untuk melindungi pembeli dan penjual dari risiko perselisihan atau penipuan dalam berbisnis.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami