Sunan Abu Daud Hadits 3037 - Syarat Tidak Boleh Ada Penipuan
Hak Khiyar dan Larangan Penipuan dalam Transaksi Jual Beli
Sunan Abu Daud : 3037
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3037
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا ذَكَرَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يُخْدَعُ فِي الْبَيْعِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ فَكَانَ الرَّجُلُ إِذَا بَايَعَ يَقُولُ لَا خِلَابَةَ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki menyebutkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa dirinya telah ditipu dalam jual beli. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Apabila engkau melakukan transaksi jual beli maka katakanlah, 'Tidak boleh ada penipuan.'"Setelah itu jika laki-laki tersebut melakukan transaksi jual beli ia selalu mengatakan: "Tidak boleh ada penipuan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam menutup rapat segala pintu kebohongan, usaha menutupi cacat, dan teknik penipuan kotor dalam dunia perniagaan.
- Pelanggan yang sering dikecewakan dibolehkan membuat kesepakatan jaminan "anti penipuan" sejak awal dimulainya tawar-menawar.
- Semua akad jual beli wajib terbangun di atas fondasi kejujuran dan sikap saling rida tanpa menyakiti salah satu pihak.
