Sunan Abu Daud Hadits 3064 - Hak Kepemilikan
Hak Pemilik Asli Terhadap Barang yang Hilang dan Ditemukan Kembali
Sunan Abu Daud : 3064
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3064
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مُوسَى بْنِ السَّائِبِ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ عَيْنَ مَالِهِ عِنْدَ رَجُلٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ وَيَتَّبِعُ الْبَيِّعُ مَنْ بَاعَهُ
Samurah bin Jundub Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa mendapatkan barangnya ada pada seseorang maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut. Dan orang yang membeli menuntut orang yang menjual kepadanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hak milik tidak akan hilang meskipun barang tersebut telah dicuri dan berpindah tangan.
- Pemilik sah selalu berhak menarik kembali barangnya jika ia menemukannya secara utuh.
- Pembeli barang hasil curian atau sengketa harus meminta ganti rugi kepada pihak penjualnya, bukan kepada pemilik asli.
