Sunan Abu Daud Hadits 3135 - Undian Sumpah dalam Sengketa
Melakukan Undian untuk Bersumpah Saat Sengketa Tanpa Bukti
Sunan Abu Daud : 3135
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3135
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمِنْهَالِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلَيْنِ اخْتَصَمَا فِي مَتَاعٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لِوَاحِدٍ مِنْهُمَا بَيِّنَةٌ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَهِمَا عَلَى الْيَمِينِ مَا كَانَ أَحَبَّا ذَلِكَ أَوْ كَرِهَا
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Dua orang laki-laki mengadukan perselisihan tentang sebuah barang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sementara keduanya tidak memiliki bukti. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Undilah untuk melakukan sumpah!" Baik keduanya menyukai hal tersebut atau membencinya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Undian merupakan salah satu cara peradilan untuk mencegah jalan buntu saat tidak ada saksi sama sekali.
- Pihak yang kalah dalam pengadilan wajib menerima ketetapan walaupun hatinya membenci keputusan itu.
- Sumpah sangat menentukan siapa yang lebih berhak memenangkan sebuah pertikaian tanpa bukti fisik.
