Sunan Abu Daud Hadits 3189 - 10 Golongan Terlaknat Karena Khamr
10 Pihak yang Mendapat Laknat Allah Terkait Minuman Keras
Sunan Abu Daud : 3189
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3189
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعُ بْنُ الْجَرَّاحِ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ مَوْلَاهُمْ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْغَافِقِيِّ أَنَّهُمَا سَمِعَا ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Allah melaknat khamr, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang diperaskannya, orang yang membawanya dan orang yang dibawakan kepadanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Minum minuman keras adalah dosa besar yang membawa laknat dari Allah.
- Segala bentuk pekerjaan yang membantu peredaran khamr, seperti menjual atau mengangkatnya, hukumnya haram.
- Islam melarang kita untuk memfasilitasi perbuatan maksiat dalam bentuk apa pun.
