Sunan Abu Daud Hadits 3192 - Penegasan Segala yang Memabukkan
Hukum Tegas Bagi Segala Hal yang Memabukkan
Sunan Abu Daud : 3192
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3192
حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ أَبُو غَسَّانَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى الْفُضَيْلِ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ أَبِي حَرِيزٍ أَنَّ عَامِرًا حَدَّثَهُ أَنَّ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ الْخَمْرَ مِنْ الْعَصِيرِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ وَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ
An Nu'man bin Basyir Diriwayatkan dari:
Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Sesungguhnya khamr terbuat dari perasan, anggur, kurma, biji gandum, jewawut, dan jagung. Dan aku melarang kalian dari segala sesuatu yang memabukkan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Khamr dapat diproduksi dari aneka ragam bahan seperti jagung, perasan buah, dan kismis.
- Kaidah dasar dalam Islam: semua benda yang memiliki sifat memabukkan hukumnya dilarang.
- Agama Islam selalu berupaya menjaga kesadaran akal dan kesehatan fisik penganutnya.
