Sunan Abu Daud Hadits 3194 - Ancaman Pecandu Minuman Keras
Hukuman di Akhirat Bagi Orang yang Terus Minum Khamr
Sunan Abu Daud : 3194
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3194
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ وَمُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى فِي آخَرِينَ قَالُوا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ مَاتَ وَهُوَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud] dan [Muhammad bin Isa] di antara yang lain. Mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa meninggal dalam keadaan minum khamr dan menyukainya maka ia tidak akan meminumnya di Akhirat kelak."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Apa pun nama dan bentuknya, sesuatu yang memabukkan adalah khamr yang diharamkan.
- Mati dalam keadaan kecanduan dosa minuman keras akan menghalangi seseorang dari kenikmatan surga.
- Pentingnya segera bertaubat dari kebiasaan buruk sebelum ajal menjemput.
