Sunan Abu Daud Hadits 3196 - Sedikit Minuman Keras Tetap Haram

Hukum Tegas: Jumlah Sedikit Sama Haramnya

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3196

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ يَعْنِي ابْنَ جَعْفَرٍ عَنْ دَاوُدَ بْنِ بَكْرِ بْنِ أَبِي الْفُرَاتِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Qutaibah Diriwayatkan dari:

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Daud bin Bakr bin Abu Al Furat] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Apa saja yang di konsumsi dalam jumlah banyak akan memabukkan maka tetap haram meskipun di konsumsi sedikit."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Minuman yang sifat asalnya memabukkan haram dikonsumsi walau hanya seukuran satu tetes.
  • Tidak ada batas toleransi sedikit dalam masalah minuman keras.
  • Islam mencegah umatnya dari tergelincir dosa besar dengan melarangnya sejak dari langkah awal.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami