Sunan Abu Daud Hadits 3211 - Larangan Bejana Dubba, Hantam, dan Al-Ji'ah
Larangan Menggunakan Wadah Dubba dan Minuman Al-Ji'ah
Sunan Abu Daud : 3211
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3211
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ سُمَيْعٍ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ عُمَيْرٍ عَنْ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدُّبَّاءِ وَالْحَنْتَمِ وَالنَّقِيرِ وَالْجِعَةِ
Ali Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami dari menggunakan Ad Dubba, Al Hantam, An Naqir dan Al Ji'ah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan memakai wadah penyimpanan yang terbuat dari labu kering (Ad Dubba) dan batang kurma (An Naqir).
- Larangan mengonsumsi sesuatu yang disebut dengan Al Ji'ah (sejenis minuman keras yang biasa dibuat masa itu).
- Pentingnya menghindari sarana atau alat yang berpotensi membawa pada perbuatan yang diharamkan.
