Sunan Abu Daud Hadits 3433 - Usaha Ringan Menebus Sisa Kemerdekaan
Bekerja Menebus Diri Bagi Budak Tanpa Ada Unsur Mempersulit
Sunan Abu Daud : 3433
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3433
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبَانُ يَعْنِي الْعَطَّارَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ شَقِيصًا فِي مَمْلُوكِهِ فَعَلَيْهِ أَنْ يُعْتِقَهُ كُلَّهُ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ وَإِلَّا اسْتُسْعِيَ الْعَبْدُ غَيْرَ مَشْقُوقٍ عَلَيْهِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa membebaskan bagian kepemilikannya pada diri seorang budak, maka hendaklah ia membebaskan seluruhnya jika ia memiliki harta, jika tidak maka hendaklah budak tersebut diminta untuk berusaha (membebaskan diri) dengan tanpa diperberat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jika pemilik utama kurang mampu melunasi sisa kompensasi, budak diperbolehkan mencari uang sendiri untuk menebus dirinya.
- Majikan yang lain dilarang membebankan pekerjaan atau jumlah pembayaran yang menyusahkan budak tersebut.
- Islam sangat melindungi hak asasi manusia bagi mereka yang berupaya mencari jalan kemerdekaan.
