Sunan Abu Daud Hadits 3520 - Hukum Imamah Bersulam Sutera

Kebolehan Memakai Surban Bersulam Sutera

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3520

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْأَنْمَاطِيُّ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الرَّازِيُّ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي أَخْبَرَنِي أَبِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ سَعْدٍ قَالَ رَأَيْتُ رَجُلًا بِبُخَارَى عَلَى بَغْلَةٍ بَيْضَاءَ عَلَيْهِ عِمَامَةُ خَزٍّ سَوْدَاءُ فَقَالَ كَسَانِيهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا لَفْظُ عُثْمَانَ وَالْإِخْبَارُ فِي حَدِيثِهِ

Sa'd Diriwayatkan dari:

Di Bukhara aku melihat [seorang laki-laki] di atas bighal putih mengenakan imamah (semacam surban yang lilitkan pada kepala) hitam bersulam sutera, laki-laki itu lantas berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenakanku imamah ini."Ini adalah lafadz Utsman dalam haditsnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Diperbolehkan bagi laki-laki untuk memakai imamah atau surban yang berwarna hitam.
  • Pemakaian sutera diperbolehkan bagi laki-laki jika ukurannya hanya berupa sulaman kecil.
  • Memakai pakaian pemberian merupakan bentuk penghormatan yang baik kepada sang pemberi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami