Sunan Abu Daud Hadits 3520 - Hukum Imamah Bersulam Sutera
Kebolehan Memakai Surban Bersulam Sutera
Sunan Abu Daud : 3520
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3520
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْأَنْمَاطِيُّ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الرَّازِيُّ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي أَخْبَرَنِي أَبِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ سَعْدٍ قَالَ رَأَيْتُ رَجُلًا بِبُخَارَى عَلَى بَغْلَةٍ بَيْضَاءَ عَلَيْهِ عِمَامَةُ خَزٍّ سَوْدَاءُ فَقَالَ كَسَانِيهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا لَفْظُ عُثْمَانَ وَالْإِخْبَارُ فِي حَدِيثِهِ
Sa'd Diriwayatkan dari:
Di Bukhara aku melihat [seorang laki-laki] di atas bighal putih mengenakan imamah (semacam surban yang lilitkan pada kepala) hitam bersulam sutera, laki-laki itu lantas berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenakanku imamah ini."Ini adalah lafadz Utsman dalam haditsnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan bagi laki-laki untuk memakai imamah atau surban yang berwarna hitam.
- Pemakaian sutera diperbolehkan bagi laki-laki jika ukurannya hanya berupa sulaman kecil.
- Memakai pakaian pemberian merupakan bentuk penghormatan yang baik kepada sang pemberi.
