Sunan Abu Daud Hadits 3527 - Aturan Wewangian Pria dan Wanita
Etika Berpakaian dan Memilih Minyak Wangi
Sunan Abu Daud : 3527
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3527
حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا أَرْكَبُ الْأُرْجُوَانَ وَلَا أَلْبَسُ الْمُعَصْفَرَ وَلَا أَلْبَسُ الْقَمِيصَ الْمُكَفَّفَ بِالْحَرِيرِ قَالَ وَأَوْمَأَ الْحَسَنُ إِلَى جَيْبِ قَمِيصِهِ قَالَ وَقَالَ أَلَا وَطِيبُ الرِّجَالِ رِيحٌ لَا لَوْنَ لَهُ أَلَا وَطِيبُ النِّسَاءِ لَوْنٌ لَا رِيحَ لَهُ قَالَ سَعِيدٌ أُرَهُ قَالَ إِنَّمَا حَمَلُوا قَوْلَهُ فِي طِيبِ النِّسَاءِ عَلَى أَنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ فَأَمَّا إِذَا كَانَتْ عِنْدَ زَوْجِهَا فَلْتَطَّيَّبْ بِمَا شَاءَتْ
Imran bin Hushain Diriwayatkan dari:
Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku tidak akan memakai alas pelana yang berwarna merah, dan tidak pula kain yang dicelup dengan warna kuning serta tidak akan memakai kain yang bersulam sutera (pada lengannya)." Imran berkata: Lalu Hasan berisyarat pada saku bajunya. Imran berkata: "beliau lalu bersabda: "Ketahuilah, minyak wangi bagi laki-laki itu beraroma tapi tidak berwarna, sedangkan minyak wangi bagi wanita itu berwarna tapi tidak beraroma."Sa'id berkata: Menurutku bahwa ucapan beliau tentang minyak wangi wanita itu dipahami dalam kondisi saat ia keluar rumah, adapun jika wanita itu sedang bersama suaminya, maka ia boleh mengenakan wewangian sesuka hatinya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pria dilarang mengenakan baju yang dicelup warna kuning atau kemeja dengan pinggiran sutera.
- Parfum bagi kaum laki-laki diutamakan yang memiliki aroma kuat namun warnanya tidak mencolok.
- Wanita dilarang memakai parfum berbau tajam dan menyengat ketika hendak keluar rumah.
- Istri bebas berdandan dan memakai parfum jenis apa saja ketika berada di hadapan suaminya.
