Sunan Abu Daud Hadits 3621 - Bentuk Salib
Larangan Menyimpan Benda Berbentuk Salib di Rumah
Sunan Abu Daud : 3621
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3621
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا أَبَانُ حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ حِطَّانَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصْلِيبٌ إِلَّا قَضَبَهُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkan sesuatu yang berbentuk salib di rumahnya kecuali beliau pasti memotongnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam dilarang memakai atau menyimpan benda yang memiliki bentuk lambang kesyirikan seperti salib.
- Perlunya sikap tegas dan langsung bertindak untuk menghilangkan simbol agama lain dari dalam rumah tangga.
- Dianjurkan untuk selalu memeriksa motif pakaian atau kain di rumah agar bersih dari corak yang terlarang.
