Sunan Abu Daud Hadits 3681 - Sejarah Cincin Stempel Nabi
Cincin Perak Rasulullah Sebagai Stempel Kenegaraan
Sunan Abu Daud : 3681
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3681
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ مُطَرِّفٍ الرُّوَاسِيُّ حَدَّثَنَا عِيسَى عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى بَعْضِ الْأَعَاجِمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لَا يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلَّا بِخَاتَمٍ فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ وَنَقَشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ عَنْ خَالِدٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ بِمَعْنَى حَدِيثِ عِيسَى بْنِ يُونُسَ زَادَ فَكَانَ فِي يَدِهِ حَتَّى قُبِضَ وَفِي يَدِ أَبِي بَكْرٍ حَتَّى قُبِضَ وَفِي يَدِ عُمَرَ حَتَّى قُبِضَ وَفِي يَدِ عُثْمَانَ فَبَيْنَمَا هُوَ عِنْدَ بِئْرٍ إِذْ سَقَطَ فِي الْبِئْرِ فَأَمَرَ بِهَا فَنُزِحَتْ فَلَمْ يَقْدِرْ عَلَيْهِ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ingin menulis surat untuk orang-orang di luar arab, lalu dikatakan kepada beliau: "Sesungguhnya mereka tidak mau membaca surat tanpa ada stempelnya." Rasulullah kemudian membuat cincin dari perak dan memberi ukiran Muhammad Rasulullah.Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dari [Khalid] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas] sebagaimana makna hadits Isa bin Yunus. Namun ia menambahkan: "Cincin itu tetap berada di jarinya hingga meninggal, lalu pindah ke Abu Bakr hingga meninggal, lalu pindah ke Umar hingga meninggal, lalu pindah ke tangan Utsman. Dan ketika Utsman sedang berada di dekat sumur, cincin itu jatuh. Utsman memerintahkan untuk mencarinya namun tidak ketemu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan membuat cincin perak yang juga berfungsi sebagai alat atau stempel resmi.
- Islam sangat fleksibel dan menghargai aturan administrasi internasional, seperti kewajiban menyertakan stempel pada surat resmi.
- Tulisan "Muhammad Rasulullah" pada cincin menunjukkan identitas kenegaraan dan kenabian beliau.
- Barang peninggalan Nabi yang bermanfaat bisa diteruskan penggunaannya oleh para penerus beliau, seperti yang dilakukan para khalifah.
