Sunan Abu Daud Hadits 3727 - Ancaman Kekal Bagi Pembunuh Tidak Pernah Dihapus
Hukum Tetap Larangan Menghilangkan Nyawa Orang Mukmin
Sunan Abu Daud : 3727
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3727
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ النُّعْمَانِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ { وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا } قَالَ مَا نَسَخَهَا شَيْءٌ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Firman Allah: {Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja} (An Nisa: 94), tidak pernah dihapus oleh ayat manapun.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ancaman neraka bagi seorang pembunuh mukmin merupakan ketetapan hukum Allah yang bersifat paten dan abadi.
- Ayat hukum pembunuhan di dalam surat An-Nisa tidak pernah mengalami pembatalan hukum oleh ayat lainnya.
- Umat Islam wajib menahan diri dari segala tindakan kasar yang bisa merenggut nyawa karena hukumannya di akhirat tidak berubah.
