Sunan Abu Daud Hadits 3727 - Ancaman Kekal Bagi Pembunuh Tidak Pernah Dihapus

Hukum Tetap Larangan Menghilangkan Nyawa Orang Mukmin

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3727

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ النُّعْمَانِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ { وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا } قَالَ مَا نَسَخَهَا شَيْءٌ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Firman Allah: {Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja} (An Nisa: 94), tidak pernah dihapus oleh ayat manapun.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Ancaman neraka bagi seorang pembunuh mukmin merupakan ketetapan hukum Allah yang bersifat paten dan abadi.
  • Ayat hukum pembunuhan di dalam surat An-Nisa tidak pernah mengalami pembatalan hukum oleh ayat lainnya.
  • Umat Islam wajib menahan diri dari segala tindakan kasar yang bisa merenggut nyawa karena hukumannya di akhirat tidak berubah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami