Sunan Abu Daud Hadits 3828 - Hukum Pencuri di Perjalanan

Hukuman Pencuri Batal Saat Berada dalam Perjalanan

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3828

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ عَنْ عَيَّاشِ بْنِ عَبَّاسٍ الْقِتْبَانِيِّ عَنْ شِيَيْمِ بْنِ بَيْتَانَ وَيَزِيدَ بْنِ صُبْحٍ الْأَصْبَحِيِّ عَنْ جُنَادَةَ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ قَالَ كُنَّا مَعَ بُسْرِ بْنِ أَرْطَاةَ فِي الْبَحْرِ فَأُتِيَ بِسَارِقٍ يُقَالُ لَهُ مِصْدَرٌ قَدْ سَرَقَ بُخْتِيَّةً فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْطَعُ الْأَيْدِي فِي السَّفَرِ وَلَوْلَا ذَلِكَ لَقَطَعْتُهُ

Junadah bin Abu Umayyah Diriwayatkan dari:

Ketika aku dan [Busr bin Arthah] berlayar di lautan, seorang pencuri yang bernama Mishdar dihadapkan kepada kami. Ia telah mencuri unta yang berleher panjang. Busr bin Arthah berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tangan (pencuri) tidak boleh dipotong dalam perjalanan." Kalaulah bukan karena hal itu, tentu aku sudah memotongnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pelaksanaan hukuman hudud ditunda sementara waktu apabila terdakwa dan hakim sedang berada dalam safar atau perjalanan jauh.
  • Hawa nafsu dan amarah tidak boleh mengalahkan ketetapan syariat Islam dalam mengambil sebuah keputusan hukum.
  • Kebijaksanaan sangat diperlukan agar penerapan syariat tidak menimbulkan masalah yang lebih besar, khususnya di wilayah lautan atau medan tempur.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami