Hadis 3851
Sunan Abu Daud : 3851
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3851
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ أَبُو يَحْيَى الْبَزَّازُ أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَجُلًا زَنَى بِامْرَأَةٍ فَلَمْ يَعْلَمْ بِإِحْصَانِهِ فَجُلِدَ ثُمَّ عَلِمَ بِإِحْصَانِهِ فَرُجِمَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdurrahim Abu Yahya Al Bazzaz] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata:"Seorang laki-laki berzina dengan wanita, namun belum diketahui apakah ia telah menikah atau belum, lalu dia didera. Setelah itu diketahui bahwasanya ia telah menikah, maka ia pun dirajam."
