Sunan Abu Daud Hadits 3929 - Wajib Menghadirkan Empat Saksi Zina
Ketentuan Syarat Empat Orang Saksi Dalam Kasus Perzinaan
Sunan Abu Daud : 3929
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3929
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ لَوْ وَجَدْتُ مَعَ امْرَأَتِي رَجُلًا أُمْهِلُهُ حَتَّى آتِيَ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ قَالَ نَعَمْ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Sa'd bin Ubadah berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Apa pendapatmu jika aku mendapati isteriku bersama laki-laki asing, apakah aku harus menahan diri hingga aku dapat menghadirkan empat orang saksi?" Beliau menjawab: "Ya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Melaporkan kasus perzinaan ke pengadilan negeri mewajibkan kehadiran persis empat orang saksi yang melihat kejadian secara faktual.
- Menahan amarah agar patuh pada aturan pembuktian saksi sangat diperlukan demi menyelamatkan nama baik keluarga besar di tengah warga.
- Tuduhan selingkuh yang dilontarkan tanpa kehadiran kelompok saksi mata tidak sah dijadikan pijakan hukum untuk mencabut nyawa atau melukai.
