Sunan Abu Daud Hadits 3931 - Eksekusi Setimpal dengan Himpitan Batu
Penegakan Keadilan Qishash Sesuai Jenis Kejahatan yang Diperbuat
Sunan Abu Daud : 3931
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3931
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ جَارِيَةً وُجِدَتْ قَدْ رُضَّ رَأْسُهَا بَيْنَ حَجَرَيْنِ فَقِيلَ لَهَا مَنْ فَعَلَ بِكِ هَذَا أَفُلَانٌ أَفُلَانٌ حَتَّى سُمِّيَ الْيَهُودِيُّ فَأَوْمَتْ بِرَأْسِهَا فَأُخِذَ الْيَهُودِيُّ فَاعْتَرَفَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَضَّ رَأْسُهُ بِالْحِجَارَةِ
Anas Diriwayatkan dari:
Seorang budak wanita ditemukan dalam keadaan kepalanya terhimpit antara dua batu, maka ditanyakan kepadanya: Siapa yang melakukan ini kepadamu? Apakah si fulan yang melakukannya?" Hingga ketika nama seorang Yahudi disebut, dengan kepalanya ia menjawab: "Ya." Yahudi itu kemudian dijemput dan ia mengakuinya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar kepala Yahudi itu juga dipecahkan dengan dihimpit antara dua batu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukuman qishash bukan semata tentang merenggut nyawa pelakunya melainkan memberikan bentuk penderitaan fisik serupa agar terasa adil.
- Pengakuan bersalah yang dilontarkan di depan hakim setelah pelakunya terciduk adalah alat bukti nomor satu yang mempercepat vonis majelis hakim.
- Memberi bahasa isyarat melalui gerakan kepala adalah sarana valid dari korban tidak berdaya yang berhak ditelusuri aparat keamanan.
