Hadis 4205

Sunan Abu DaudNomor Hadis 4205

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ اللَّيْثِيُّ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اثْنَيْنِ إِلَّا بِإِذْنِهِمَا

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud Al Mahri] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid Al Laitsi] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Amru] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Tidak boleh bagi seseorang untuk memisahkan antara dua orang (yakni tempat duduknya) kecuali dengan seizinnya."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami