Hadis 4212
Sunan Abu Daud : 4212
Sunan Abu DaudNomor Hadis 4212
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ أَبِي جَالِسًا وَعِنْدَهُ غُلَامٌ فَقَامَ ثُمَّ رَجَعَ فَحَدَّثَ أَبِي عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَامَ الرَّجُلُ مِنْ مَجْلِسٍ ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Suhail bin Abu Shalih] ia berkata:Aku duduk di sisi bapakku, sementara di sampingnya juga ada seorang anak kecil. Anak kecil itu berdiri (pergi) lalu kembali lagi. Bapakku lalu membacakan hadits dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika seorang laki-laki bangun dari tempat duduknya kemudian kembali lagi, maka ia lebih berhak dengan tempat tersebut."
