Sunan Abu Daud Hadits 544 - Aturan Pakaian Shalat Wanita Menurut Ummu Salamah
Tuntunan Pakaian Shalat bagi Muslimah
Sunan Abu Daud : 544
Sunan Abu DaudNomor Hadis 544
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ قُنْفُذٍ عَنْ أُمِّهِ أَنَّهَا سَأَلَتْ أُمَّ سَلَمَةَ مَاذَا تُصَلِّي فِيهِ الْمَرْأَةُ مِنْ الثِّيَابِ فَقَالَتْ تُصَلِّي فِي الْخِمَارِ وَالدِّرْعِ السَّابِغِ الَّذِي يُغَيِّبُ ظُهُورَ قَدَمَيْهَا
Telah menceritakan kepada kami Al Qa'nabi' dari [Malik] dari [Muhammad bin Zaid bin Qunfudz] dari [Ibunya] bahwasanyaDia pernah bertanya kepada Ummu Salamah: "Pakaian apakah yang boleh digunakan wanita untuk shalat?" Dia menjawab: "Wanita shalat dengan menggunakan jilbab yang panjang dan gamis yang menutupi telapak kakinya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita wajib menutup aurat dengan sempurna saat melaksanakan shalat.
- Pakaian shalat bagi wanita minimal meliputi penutup kepala (jilbab) dan pakaian panjang (gamis).
- Gamis yang dipakai harus cukup panjang hingga menutupi bagian punggung telapak kaki.
