Sunan Abu Daud Hadits 546 - Kewajiban Memakai Penutup Kepala bagi Wanita Baligh

Syarat Wajib Khimar (Penutup Kepala) untuk Shalat Muslimah

Sunan Abu DaudNomor Hadis 546

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ الْحَارِثِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda:"Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haidl (baligh), kecuali dengan memakai tutup kepala."Abu Dawud berkata: Diriwayatkan oleh [Sa'id bin Abi 'Arubah] dari [Qatadah] dari Al Hasan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menutup kepala dan rambut (memakai khimar) adalah syarat wajib bagi wanita baligh agar shalatnya sah dan diterima.
  • Masa di mana seorang anak perempuan mulai diwajibkan menutup aurat sepenuhnya dalam shalat adalah saat ia telah haid (baligh).
  • Shalat tanpa menutup aurat dengan sempurna bagi wanita yang sudah baligh hukumnya tidak sah.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami